Saatnya Berhijrah ke TAKAFUL, Asuransi Pertama dan Terbaik Syariah

Asuransi Marine Cargo & Marine Hull Product Syariah

Takaful Pengangkutan & Rangka Kapal

Program Takaful yang mengganti kerugian pada barang atau alat pengangkutan selama dalam pengangkutan.


Takaful Pengangkutan

Program Takaful yang mengganti kerugian, kerusakan atau kehilangan obyek asuransi selama dalam pengangkutan dari tempat asal sampai ke tempat tujuan. Risiko-risiko yang dapat dijamin dalam Takaful Pengangkutan seperti: kebakaran, peledakan, kapal atau alat angkut kandas, terdampar, tergelincir, atau terbalik dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam polis Takaful Pengangkutan.

Takaful Pengangkutan memberikan bermacam-macam program sesuai dengan jenis pengangkutan:

* Takaful Pengangkutan Laut
* Takaful Pengangkutan Darat
* Takaful Pengangkutan Udara
* Takaful Pengangkutan Antar Pulau


Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance)

Program asuransi yang memberikan jaminan resiko untuk kegiatan pengangkutan barang.

Jenis :
Marine Cargo, Land Cargo, Air Cargo



Obyek Manfaat Takaful
Pengelompokan jenis barang yang dipertanggungkan :

* Muatan umum : Barang muatan yang baik tidak mudah rusak karena bongkar/muat, karena air, contoh : besi beton, alat-alat berat, mesin-mesin
* Muatan curah : Padat dikemas, seperti beras, gula, kacang-kacang yang di pak atau dalam karung
* Padat tidak dikemas : Pupuk dalam bulk, batu bara, aspal kering dan sejenisnya
* Cair dikemas : Minyak dalam drum atau barang cair dalam botol
* Cair tidak dikemas : Minyak dalam tangki
* Muatan khusus : Muatan yang mempunyai daya tarik orang untuk berbuat kejahatan seperti barang elektronik


Luas jaminan :
Marine Cargo ;
- INSITUE CARGO CLAUSES “C” 1.1.82 (ICC”C”)
Resiko yang diperjanjikan :

* Kebakaran dan peledakan
* Kapal atau alat pengangkutan kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
* Alat angkut darat tersungkur, tergelincir, keluar rel
* Kapal atau alat angkut bertabrakan/bersentuhan dengan benda lain, kecuali air
* Pembongkaran barang-barng muatan di pelabuhan/tempat darurat (akibat suatu kecelekaan)
* Pengorbanan dalam kerugian umum (general average)
* Pembuangan dengan sengaja barang-barang ke laut untuk menyelamatkan kapal (jettison)
* Beban peserta atas biaya kerugian umum dan penyelamatn kapal (general average and charges) yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya yang dijamin polis
* Kerugian pesrta atas tanggung gugatnya di dalam hal tabrakan kapal pengankut dengan kapal lain karena kesalahan navigasi kedua pihak


- INSTITUE CARGO CLAUSES “B”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua resiko yang dijamin oleh ICC “C” ditambah dengan :

* Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
* Barang-barang terlempar ke laut (akibat dari gelombang besar /wahing overboard)
* Masuknya air laut, air sungai, air danau ke dalam kapal, peti kemas, liftvan atau tempat penyimpanan barang.
* Kemusnahan atau kehilangan barng sewaktu pemuatan atau pembongkaran dari kapal/alat angkut


- INSTITUE CARGO CLAUSES “A”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua yang dijamin oleh ICC “B” ditambah dengan kerusakan dan kehilangan atas barang-barang (objek perjanjian) yang tidak disebutkan dalam general exclusions


Air Cargo :
INSTITUTE CARGA CLAUSER AIR 1.1.82
(exluding sending by post)
Resiko yang dijamin : mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian

Land Cargo
Land and Transit Clauses Cover A
Resiko yang dijamin :

* Kebakaran
* Banjir
* Kecelakaan atau pendaratan darurat dari pesawat pengangkutan barang tersebut
* Tergelincir dan atau keluar rel dari kendaraan pengangkut
* Tabrakan atau sentuhan dari alat pengankutan atau benda lainnya
* Tenggelamnya alat angkut


Land and Transit Clauses Cover B All Risk
Mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian kecuali resiko-resiko yang tercantum dalam pengecualian land and transit clauses cover A

Term and conditions
Luas jaminan yang diprkenankan :

* Deck Cargo : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C. 1.1.82-TLO
* Bulk Cargo : ICC.C.1.1.82 TLO
* Mobil : ICC.C.1.1.82 atau TLO
* Electronics : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 TLO
* Mesin bekas/peralatn bekas : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO atau Land Transit DAI cover A
* Barang mudah pecah : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
* Pengangkutan dengan barge/pontoon : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
* Penutupan: Bulk cargo, barge, pontoon, tugboat harus disurvey oleh independent marine surveyor atas biaya peserta.
* Muatan umum dapat diperkenankan ICC A, ICC B dan Land Transit DAI B, Institute Cargo Caluse Air dengan catatan mesin/perlatan dalam kondisi baru.


Deductible :
10% of claim, min. 0.5% X TSI



Takaful Rangka Kapal

Program Takaful yang mengganti kerugian atas risiko kehilangan atau kerusakan: rangka kapal dan atau mesinnya, freight (uang tambahan), disbursement selama dalam pengoperasian kapal tersebut.

Jenis kapal yang diperkenankan
Kapal penumpang, kapal fery, kapal general cargo (Container, Semi container), Kapal curah, Tangker, LCT (Landing Craft Tank), Tug Boat, Tongkang pontoon, Barge

Term & Condition

* ITC Hull 1.10.83/1.11/95 (Including salvage charges dan sue and labour, dengan maksimum 25% dari liability)
* ITC Hull TLO 1.10.83/1.11/95 (Including salvage charges dan sue and labour, dengan maksimum 25% dari liability)
* 1.10.83 salvage charge maksimum 25% dari TSI


Deductible
10% of claim, min 1% X TSI (minimum IDR 15.000.000) disesuaikan dengan harga kapal

Keterangan :
Ketentuan single voyage akan diatur berdasarkan jarak, waktu, route dan waktu tempuh perjalanan.